Catatan Prasetyo Abu Kaab

29 Agustus 2016

Ringkasan Fikih Mutawassithoh - Kitab Thaharah

Agustus 29, 2016 Posted by Abu Kaab , , , No comments
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu alaihi wassalam.

Thaharah

- Definisi thaharah yaitu pengangkatan hadats dan penghilangan najaasah
- Dua macam thaharah :
1. thaharah dari najaasah
2. thaharah dari hadats
Thaharah dari hadats, terbagi menjadi dua :
1. thaharah dari hadats besar, yaitu dengan mandi
2. thaharah dari hadats kecil, yaitu dengan wudhu

Air

Air terbagi menjadi dua, yaitu
1. Air thohur / suci
Air jenis ini boleh digunakan untuk thaharah / bersuci.
Contohnya ialah air sumur
2. Air najis
Air jenis ini tidak boleh digunakan untuk thaharah.
Contohnya ialah air selokan

Hukum-hukum Najaasaat

- Definisi najaasaat yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat , yang menghalangi keabsahan shalat dan thawaf.
- Dua macam najaasah, yaitu
1. Najaasah dzaatiyah
Contohnya ialah air kencing manusia
2. Najaasah hukmiyah
Contohnya ialah pakaian yang terkena air kencing

Tiga tingkatan najaasah

1. mugholladhoh (berat), yaitu apa-apa yg terkena jilatan anjing
2. mukhoffafah (ringah), seperti air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI
3. mutawassithoh (pertengahan)
- Cara membersihkan pakaian yang terkena najis ialah dengan dibasuh dengan air hingga najis hilang
- Hukum air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan, yaitu suci

Hukum-hukum buang air

- Adab-adab buang air

Istinjaa' dan Istijmaar

- Istinjaa' yaitu menghilangkan bekas / sisa dari apa-apa yang keluar dari dua jalan, dengan air
- istijmaar yaitu menghilangkan bekas / sisa dari apa-apa yang keluar dari dua jalan, dengan batu, atau yang semisalnya
- Lima syarat benda yang boleh digunakan untuk istijmaar, yaitu : suci, boleh digunakan, dapat membersihkan, bukan dari tulang / kotoran, dan bukan barang yang dimuliakan.
- Boleh mencukupkan bersuci dengan istijmar, dengan dua syarat :
1. kotoran hanya mengenai tempat keluar yang wajar
2. minimal dengan 3 kali usapan dari batu / sejenisnya

Referensi :
كتاب الفقه للمتوسطة وزارة التربية والتعليم - السعودية

0 komentar:

Posting Komentar